Petugas Kejati Kalteng menggiring kedua tersangka dugaan korupsi zircon menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (11/12/2025). Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejati Kalteng menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan oleh PT Investasi Mandiri.
Langkah ini menegaskan komitmen penyidik dalam mengungkap praktik melawan hukum yang merugikan negara. Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers pada Kamis (11/12/2025), di Palangka Raya.
Dalam penjelasan awal, penyidik memaparkan bahwa kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pemerintah dan seorang petinggi perusahaan. Keduanya dianggap memiliki peran penting dalam praktik dugaan korupsi yang terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Selain itu, penyidik menekankan bahwa bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur yang diperlukan dalam proses penetapan tersangka.
“Kami menetapkan VC dan HS sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Hendri Hanafi, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, dalam konferensi pers tersebut.
Ia menambahkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pendalaman penyidikan yang berlangsung intensif.
Berikutnya, Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan, VC diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia disebut menyetujui RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020-2025 yang tidak memenuhi ketentuan, sekaligus menerima pemberian atau janji terkait proses perpanjangan izin operasi produksi. Wahyudi menegaskan, tindakan tersebut masuk kategori penyalahgunaan jabatan.
Di sisi lain, HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB tidak sesuai syarat dan tetap melakukan penjualan zircon ke dalam maupun luar negeri. Ia juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negeri demi memperlancar penerbitan RKAB serta perpanjangan izin produksi. Penyidik menyatakan bahwa tindakan tersebut memperkuat dugaan adanya kolusi dalam proses perizinan.
Sementara itu, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun akibat perbuatan tersebut. Nilai ini masih bersifat sementara dan menunggu hasil resmi dari BPKP Pusat. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menguatkan perhitungan potensi kerugian negara.
Berdasarkan konstruksi hukum, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan lain dalam UU Tipikor. Penyidik menyesuaikan pasal sesuai dengan peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana yang terjadi. Mereka memastikan bahwa setiap unsur pasal telah teridentifikasi dengan tepat.
Sebagai langkah lanjutan, Kejati Kalteng menahan VC dan HS selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Penyidik juga menegaskan bahwa pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan dijadwalkan terus berlanjut hingga seluruh rangkaian perbuatan melawan hukum terungkap.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie