
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdullah.
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas diminta mendata ulang terhadap pelanggan yang terdampak perubahan golongan.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Abdullah, menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan air bersih, padahal tidak ada peningkatan pemakaian.
“Saya minta PDAM mengerahkan petugas ke lapangan dan benar-benar melakukan pendataan ulang terhadap pelanggan yang terkena perubahan golongan. Ini penting agar data pelanggan lebih akurat dan perubahan yang dilakukan tepat sasaran,” tegas Abdullah, Jumat (18/7/2025).
Abdullah mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang merasa diberatkan akibat perubahan golongan yang tiba-tiba, tanpa sosialisasi dari PDAM. Hal ini, kata dia, mengakibatkan tagihan melonjak dan masyarakat dikenakan biaya tambahan sebesar Rp15 ribu setiap bulan.
“PDAM mengatakan tidak ada kenaikan tarif, tapi faktanya pelanggan dikenakan biaya tambahan tanpa penjelasan. Ini menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Legislator dari Partai Golkar ini menekankan bahwa prinsip pelayanan publik harus dikedepankan, terutama dalam hal transparansi dan komunikasi kepada pelanggan.
“Setiap kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban pelanggan harus disosialisasikan terlebih dahulu. Jangan sampai pelanggan merasa dirugikan karena kurangnya informasi,” tambahnya.
Editor : Frans Dodie