
Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran,
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menyepakati pembatasan tonase kendaraan di ruas jalan Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 tanggal 20 Mei 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Pembahasan Pengaturan Lalu Lintas yang digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (20/5/2025).
Dalam kesepakatan itu, seluruh perusahaan yang menggunakan jalan umum pada ruas tersebut diwajibkan mematuhi klasifikasi teknis jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelayakan dan keamanan infrastruktur jalan agar tidak rusak akibat beban berlebih.
Selain pembatasan tonase, perusahaan juga diminta memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemprov Kalteng dalam penataan angkutan hasil produksi sumber daya alam, sesuai peraturan perundang-undangan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kesepakatan ini bersifat mengikat dan akan diawasi oleh dinas serta instansi terkait Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan kewajiban pelaporan langsung kepada Gubernur.
Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan dari berbagai perusahaan, seperti PT. Tadjahan Antang Mineral, PT. Tuah Globe Mining, PT. Dayak Membangun Pratama, PT. Hutan Produksi Lestari, PT. Kalteng Green Resources, PT. Kahayan Agro Plantation, serta Ketua GAPKI Kalteng dan lainnya.
Berita acara juga turut diketahui dan disahkan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, serta Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong, Bupati Kapuas M. Wiyanto, dan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifai. Hadir pula unsur Forkopimda, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kabinda, Wakapolda, dan Kepala Staf Korem 102/PJG.
Editor : Frans Dodie