Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (27/3/2026), bahas pemandangan umum fraksi terkait Raperda Pengurangan Risiko Bencana.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Jumat (27/3/2026), sebagai lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, didampingi Wakil Ketua II Neni Adriati Lambung, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, jajaran OPD, anggota DPRD, dan tamu undangan.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato Wali Kota Palangka Raya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana.
Seluruh fraksi DPRD secara umum menyatakan sepakat, mendukung, dan memberikan apresiasi terhadap raperda tersebut. Dukungan ini disampaikan oleh Fraksi Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, Gerindra, PKB, hingga PSI Pelindo.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya, di mana Wali Kota telah menyampaikan pidato pengantar terkait raperda tersebut.
“Paripurna hari ini merupakan lanjutan dari paripurna malam tadi. Malam tadi, Pak Wali Kota menyampaikan pidato pengantar raperda pengurangan risiko bencana,” ujar Subandi saat diwawancarai usai rapat.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui. Tahap awal dimulai dari penyampaian pidato kepala daerah, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi seperti yang dilaksanakan hari ini.
“Selanjutnya, siang atau sore nanti akan dilanjutkan dengan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi,” jelasnya.
Setelah itu, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda secara lebih mendalam bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pihak pemrakarsa.
“Setelah pembahasan oleh pansus bersama OPD, hasilnya akan diparipurnakan. Kemudian dikirim ke pemerintah provinsi untuk difasilitasi,” tambah Subandi.
Ia juga menegaskan bahwa proses pembentukan perda cukup panjang karena setelah fasilitasi dari pemerintah provinsi dan gubernur, raperda akan kembali ke DPRD untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah.
“Ini tahapan pembuatan perda cukup panjang. Saat ini kita sudah masuk tahap pandangan umum, dan berikutnya menunggu jawaban pemerintah daerah,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri