
Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Raperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk mencegah, menanggulangi, dan memperbaiki dampak Karhutla.
Plt Asisten I Setda Kota Palangka Raya, Gloriana Aden, menjelaskan hal ini saat membuka kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda pada Senin (29/9/2025).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan tersebut di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng secara resmi membuka acara.
Kegiatan itu dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya, Sekretaris DLH Kota Palangka Raya, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, serta tim penyusun Raperda. Pemkot Palangka Raya dan Kemenkumham Kalteng menandatangani Berita Acara Harmonisasi sebagai tahapan resmi sebelum Raperda diajukan ke DPRD.
Gloriana menekankan pentingnya Raperda ini untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.
“Raperda ini mengatur pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi lahan. Selain menjaga lingkungan, Raperda ini juga meminimalkan risiko hukum bagi masyarakat akibat pembakaran lahan,” ujarnya.
Raperda baru ini menggantikan Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 dan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/2016. Gloriana meminta semua pihak memberikan masukan konstruktif agar Raperda dapat diterapkan secara efektif.
“Harapan kami, Raperda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari Karhutla,” pungkasnya.
Editor : Frans Dodie