
Ketua PWI Kalteng Muhammad Zainal
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) tegas menepis oknum berinisial H, yang diduga melakukan pelanggaran, bukanlah bagian dari organisasi mereka.
“Saya tegaskan bahwa nama H tidak pernah tercatat sebagai anggota PWI Kalteng. Kalau ingin mengetahui keanggotaan PWI Kalteng, silakan masyarakat mengecek di halaman web www.pwikalteng.or.id,” kata Ketua PWI Kalteng, Muhammad Zainal, Senin (15/9/2025).
Penegasan ini ia sampaikan, menyusul adanya pengaduan lisan dari masyarakat dan instansi pemerintah terkait oknum H yang mengaku sebagai bagian dari PWI Kalteng. Meskipun demikian, PWI Kalteng belum menerima laporan tertulis resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
Zainal menjelaskan, PWI Kalteng tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menindak media yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Dewan Pers dan media yang bersangkutan.
“PWI bukan lembaga penegak hukum atau regulator media. Jika ada dugaan pelanggaran, maka Dewan Pers adalah pihak yang berhak memproses,” jelasnya.
Zainal menyatakan penyesalannya terhadap tindakan jurnalistik yang tidak sesuai dengan KEJ. Ia menegaskan, hal ini sangat berpengaruh terhadap kinerja jurnalis yang profesional, baik dari anggota PWI maupun organisasi pers lainnya di Kalteng.
Editor: Frans Dodie