Penyidik OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (23/2/2026). Foto Istimewa
DEPOK, TOVMEDIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Panca Dana. OJK bahkan telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok, Senin (23/2/2026). Penyerahan ini menegaskan komitmen OJK menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
“Kami telah menyerahkan tiga tersangka dan seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap II. Proses ini bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.
OJK menetapkan AK sebagai mantan Direktur Utama, MM sebagai Customer Service, dan VAS sebagai Kepala Bagian Operasional BPR Panca Dana. Ketiganya diduga melakukan pencatatan palsu atas 96 bilyet deposito milik 35 nasabah dan memberikan kredit fiktif pada 660 fasilitas kredit untuk 646 debitur, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik OJK menyita sejumlah barang bukti hasil dugaan tindak pidana, termasuk tanah dan bangunan di Sawangan, Kota Depok, satu mobil, perhiasan, serta dokumen pendukung lainnya. OJK menegaskan, penindakan ini tidak mengganggu operasional bank karena pihak BPR Panca Dana bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Selain itu, OJK menekankan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memastikan penegakan hukum berlangsung konsisten.
Para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto KUHP, dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Frans Dodie