
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Noor Fazariah Kamayanti.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Perpanjangan program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (pemutihan) oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran hingga Desember 2025 mendapat apresiasi dari DPRD Kalteng.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng Noor Fazariah Kamayanti, menyebut kebijakan ini sebagai kabar baik bagi masyarakat, terutama mereka yang selama ini terkendala melunasi pajak kendaraan karena faktor ekonomi.
“Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah. Warga diberi kesempatan melunasi pajak tanpa terbebani denda atau tunggakan,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pemutihan pajak tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif pada daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan ikut bertambah untuk mendukung pembangunan.
“Semakin banyak yang memanfaatkan program ini, semakin besar pula potensi PAD kita,” jelasnya.
Noor menambahkan, kebijakan ini memberikan keuntungan ganda. Selain memberi keringanan bagi rakyat, juga memperkuat fondasi fiskal daerah dalam jangka panjang.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang sudah diberikan pemerintah.
“Program ini berlaku sampai akhir 2025. Setelah itu, belum tentu ada kebijakan serupa lagi. Jadi manfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” tegasnya.
Editor : Frans Dodie