Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak, menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (07/11/2025). Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama sejumlah organisasi masyarakat Dayak, menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (07/11/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap S, terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkoba.
Aksi ini berjalan dengan tertib dan khidmat tanpa tindakan anarkis. Sebelum menyampaikan tuntutan, para peserta mengawali kegiatan dengan doa bersama dan ritual adat Dayak. Ini sebagai permohonan agar hukum ditegakkan secara adil. Sehingga masyarakat Kalteng jauh dari ancaman narkoba. Ritual ini berlangsung penuh makna, menegaskan tekad masyarakat Dayak untuk melindungi tanah leluhur dari dampak buruk kejahatan narkotika.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti, menekankan bahwa masyarakat Dayak tidak ingin generasi muda mereka hancur oleh narkoba. “Kami menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku kepada S,” tegasnya.
GDAN mendesak agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak memberi keringanan hukuman. Tetapi menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara kepada S. Masyarakat Dayak juga mengingatkan hakim agar tidak mengulangi kesalahan pada 2022. Ketika S itu dibebaskan dalam kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu. Jika tuntutan atau putusan terhadap S kembali ringan, GDAN mengingatkan, hal itu akan mengancam keselamatan generasi muda dan merusak masyarakat Dayak.
“Kami berharap, melalui perjuangan ini, hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tutup Sadagori.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie