
Mantan Lurah Kalampangan, Hadi Suwandoyo, bersama kuasa hukumnya, Guruh Eka Saputra, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan menguasai lahan seluas 850 hektare di Kalampangan, Kamis (21/8/2025). Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Mantan Lurah Kalampangan, Hadi Suwandoyo, angkat bicara terkait pemberitaan yang menduga dirinya menguasai ratusan hektare tanah di wilayah Kalampangan. Dalam konferensi pers di Palangka Raya, Kamis (21/8/2025), ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sangat mengganggu dirinya.
“Terkait pemberitaan media yang beredar selama ini, saya merasa terganggu karena sudah menyebar luas ke media sosial, bahkan mengarah ke hal-hal di luar konteks. Saya tidak tahu apa motifnya. Saya juga tidak pernah bertemu dengan pihak yang mengatasnamakan sumber berita itu,” ujar Hadi.
Ia membantah tuduhan dugaan menguasai lahan hingga 850 hektare. Menurutnya, tanah tersebut adalah milik kelompok tani, bukan milik pribadi maupun keluarganya. Hadi juga menjelaskan, penerbitan surat keterangan tanah (SKT) sudah ada sejak masa lurah sebelumnya.
Kuasa Hukum Sebut Berita Fitnah dan Hoaks
Kuasa hukum Hadi Suwandoyo, Guruh Eka Saputra, menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar sangat merugikan kliennya.
“Pemberitaan itu tidak berdasarkan fakta, cenderung fitnah dan hoaks, serta menyebut klien kami seolah berperan sebagai mafia tanah. Tuduhan ini sangat serius dan jelas menyerang harkat serta martabat beliau,” kata Guruh.
Ia menyoroti tujuh media daring yang memuat berita tersebut tidak melakukan verifikasi atau konfirmasi. Pihaknya telah melayangkan hak jawab dan hak koreksi. Jika tidak dipublikasikan, mereka akan menempuh jalur hukum. Guruh juga menyoroti dampak dari pemberitaan yang menimbulkan isu SARA di media sosial.
“Dari pantauan kami, komentar-komentar netizen sudah menjurus pada isu SARA. Hal seperti ini berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat di Kalimantan Tengah, dan itu yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Guruh menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan pers, namun menuntut agar setiap pemberitaan tetap berimbang dan objektif. Ia menutup dengan penegasan bahwa jika berita tidak segera diluruskan, mereka akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Penulis: Wiyandri
Editor: Frans Dodie
1 thought on “Mantan Lurah Kalampangan Bantah Kuasai Ratusan Hektare Tanah”