Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (30/1/2026). Bersamaan dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Deputi Komisioner pengawas terkait juga menyampaikan pengunduran diri.
“Pengunduran diri ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah pemulihan yang diperlukan,” kata Mahendra.
Selain Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon turut melepas jabatannya. Mereka menyerahkan pengunduran diri secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, OJK memproses pengunduran diri tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Namun demikian, OJK memastikan pengunduran diri itu tidak mengganggu pelaksanaan tugas lembaga. OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Untuk sementara, OJK menjalankan tugas Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif, dan Deputi Komisioner sesuai mekanisme hukum dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini menjaga kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri.
OJK juga menegaskan komitmen menjaga kepercayaan publik. Lembaga tersebut menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Editor: Frans Dodie