Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdullah
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdullah, meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pambelom melakukan pendataan ulang terhadap pelanggan yang terdampak pemindahan golongan tanpa pemberitahuan.
Abdullah menegaskan PDAM harus menurunkan petugas untuk mengecek langsung kondisi di lapangan. “Kerahkan petugas dan data ulang pelanggan yang layak menerima golongan tertentu agar tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Ia menerima banyak keluhan warga yang tiba-tiba mendapat tagihan melonjak akibat perubahan golongan dan tambahan biaya administrasi. “Ini sangat meresahkan masyarakat kecil,” katanya.
Menurut Abdullah, PDAM sebelumnya menyampaikan kepada DPRD bahwa tidak ada kenaikan tarif air. Namun di lapangan, banyak pelanggan justru terbebani biaya tambahan Rp15 ribu per bulan. Ia menilai PDAM harus lebih terbuka dan mengedepankan prinsip pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang berdampak pada pelanggan wajib disosialisasikan. Jangan sampai masyarakat membayar lebih tanpa tahu alasannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan PDAM Kapuas, Narwasto, menjelaskan biaya administrasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2025. “Rp5 ribu untuk administrasi dan Rp10 ribu untuk pemeliharaan pipa maupun meteran,” katanya.
Narwasto mengakui pendataan pelanggan belum mencakup seluruh wilayah. “Kami mohon maaf dan akan melakukan survei ulang agar data sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya. Saat ini PDAM Kapuas memiliki sekitar 27 ribu pelanggan di beberapa kecamatan.
Editor: Frans Dodie