Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Bardiansyah, memberikan apresiasi terhadap langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menerbitkan aturan wajib higienis dan sanitasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan akibat air minum yang tidak layak konsumsi. Ia menegaskan, regulasi itu menunjukkan keseriusan pemerintah daerah menjaga standar kesehatan publik.
“Kami sangat mendukung langkah Dinas Kesehatan yang mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi depot air minum isi ulang. Ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan,” ujar Bardiansyah, Rabu (7/5/2025).
Legislator dari Partai NasDem itu menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah daerah terhadap kesehatan warga. Ia juga berharap para pelaku usaha DAMIU lebih disiplin menjaga kebersihan peralatan dan tempat produksi.
Bardiansyah mendorong Dinkes dan instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan berkala agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Ia menilai pengawasan penting agar kebijakan tidak berhenti sebatas formalitas.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air isi ulang dan berani melapor jika menemukan pelaku usaha yang mengabaikan standar kebersihan.
Bardiansyah menegaskan, kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjamin kualitas air minum yang sehat dan aman bagi warga Kapuas.
Editor: Frans Dodie