
LAPORAN : Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari ketika menyampaikan laporan hasil pembahasan raperda, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025, Senin (23/6).
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gumas, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2025.
Empat buah raperda tersebut yaitu tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG tabung tiga kilogram bersubsidi, tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, serta tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sebelumnya ada enam buah raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif beberapa waktu lalu. Setelah dilakukan pembahasan, ada dua buah raperda yang untuk sementara persetujuan bersama ditunda,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Senin (23/6).
Dia menjelaskan, dua buah raperda yang ditunda persetujuan bersama adalah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa Jadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gunung Mas Perkasa, serta tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman masyarakat serta Perlindungan masyarakat.
“Penundaan itu karena masih ada proses lebih lanjut di tingkat eksekutif, dalam hal ini perangkat daerah terkait dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas,” terangnya.
Selanjutnya setelah dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif, lanjut dia, terjadi beberapa perubahan, penambahan dan penghapusan pada empat buah raperda lainnya yang sudah disetujui bersama.
“Di Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, kami sepakati Pasal 5, 12, 14 dan 15 mengalami perubahan,” kata Iceu.
Kemudian lanjutnya, terhadap Raperda tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian LPG tabung tiga kilogram bersubsidi, disepakati Pasal 1, 6, 14, dan 15 mengalami perubahan. Lalu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi perubahan pada Pasal 49.
“Untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras, kami setuju ditetapkan menjadi perda tahun 2025 dan disepakati tanpa ada perubahan,” tukasnya.
Editor: Frans Dodie