
Komisi I DPRD Kapuas bersama perangkat daerah membahas KUA-PPAS tahun anggaran 2026, Selasa (30/9/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kapuas membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 bersama mitra kerja dari perangkat daerah.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS kini tengah berlangsung di masing-masing komisi, sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus).
“Sesuai jadwal, semua komisi sudah memulai pembahasan bersama OPD mitra kerja mereka,” ujar Ardiansah, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam menyusun APBD 2026. Dokumen ini akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, termasuk alokasi anggaran yang disesuaikan dengan visi-misi kepala daerah.
Setiap komisi DPRD menggelar rapat kerja dengan mitra organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang tugasnya. Dalam forum ini, anggota dewan mengkritisi, menyaring, dan mengklarifikasi program serta kegiatan dari OPD.
“Kami tidak hanya membahas jumlah anggaran, tetapi juga efektivitas, skala prioritas, dan dampaknya bagi masyarakat,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Ardiansah menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif. Sehingga program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran juga menjadi fokus utama pembahasan.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dalam APBD tepat guna dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Setelah komisi menyelesaikan pembahasan bersama OPD, DPRD akan menggelar rapat gabungan untuk menyatukan hasil kerja seluruh komisi. Tahapan selanjutnya adalah finalisasi bersama Badan Anggaran (Banggar) sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD 2026.
DPRD Kapuas menargetkan seluruh proses pembahasan berjalan tepat waktu agar dokumen KUA-PPAS 2026 segera sah. Sehingga pembangunan tahun depan bisa berjalan lebih terarah dan responsif terhadap aspirasi rakyat.
Editor: Frans Dodie