
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Universitas Palangka Raya (UPR) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan bunuh diri mahasiswa berinisial PV (23) asal Kabupaten Murung Raya. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebutkan penyebab kematian terkait dengan tekanan skripsi.
Berdasarkan investigasi internal, UPR melalui siaran pers tertanggal 15 Agustus 2025, menegaskan, tidak ditemukan bukti adanya tekanan akademik terhadap almarhum. Proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan di UPR sudah dilaksanakan sesuai pedoman akademik yang berlaku.
Fakta dan Prosedur Skripsi UPR
- Status Skripsi Almarhum: Almarhum PV belum pernah mengajukan judul skripsi sebagai tugas akhir ke pihak Prodi PJKR UPR. Dengan demikian, almarhum belum memasuki proses bimbingan skripsi resmi.
- Dugaan “Dipersulit Dosen”: UPR membantah kabar yang menyebutkan almarhum dipersulit oleh dosen pembimbing dari Murung Raya. Pihak Prodi PJKR FKIP UPR menegaskan bahwa seluruh dosen mereka tidak ada yang berasal dari Kabupaten Murung Raya.
- Prosedur Pembimbingan: Prosedur akademik di Prodi PJKR FKIP UPR memiliki 12 ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari kelulusan mata kuliah prasyarat hingga proses pembimbingan. Seluruh proses dicatat dalam Kartu Pembimbingan yang ditandatangani dosen.
- Prestasi Akademik: Secara akademik, almarhum memiliki prestasi yang baik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,43.
Layanan Bantuan dan Kewenangan Penyelidikan
UPR telah menyediakan layanan konsultasi bimbingan, konseling, dan psikolog gratis bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika melalui Satgas PPKPT UPR.
Terkait penyebab kematian almarhum, UPR menyatakan tidak berwenang untuk memberikan pernyataan. Peristiwa ini ditangani oleh Polres Murung Raya, dan pihak yang berwenang untuk menentukan penyebab kematian adalah aparat kepolisian.
Universitas Palangka Raya menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian yang menimpa mahasiswanya. Pihak UPR berharap semua pihak dapat memahami konteks yang sebenarnya dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Frans Dodie