
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan kesempatan langka bagi seluruh wajib pajak. Mulai sekarang hingga Juni 2025, seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dihapuskan.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan, kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan pajak.
“Kami menghapuskan semua denda PBB-P2, dari tahun berapa pun, sampai bulan Juni ini. Tapi ingat, penghapusan hanya berlaku untuk denda. Pokok pajak tetap harus dibayar,” ujar Emi, Selasa (8/4/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan PBB, termasuk dari tahun 2024 dan sebelumnya. Penerapannya merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025.
Tak hanya itu, untuk meningkatkan antusiasme masyarakat, Pemko Palangka Raya juga menggelar program undian berhadiah “Gebyar PBB”. Wajib pajak yang melakukan pembayaran dari Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapat dua kupon undian, yang akan diundi pada akhir Mei dan awal Oktober.
“Kami imbau warga yang sudah bayar PBB, segera datang ke kantor BPPRD untuk ambil kupon undiannya. Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat pajak,” tambah Emi. (red)