Foto bersama pada kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi media/wartawan di Hotel Aurila, Palangka Raya, Sabtu (14/3/2026).
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi Masyarakat, khususnya Media/Wartawan, yang berlangsung di Hotel Aurila, Palangka Raya, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama insan pers dari berbagai media di Kalimantan Tengah sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai nilai-nilai hak asasi manusia dalam dunia jurnalistik.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Erwindy, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah M. Zainal, serta sejumlah perwakilan organisasi profesi wartawan lainnya.
Dalam sambutannya, Kristiana Meinalita Samosir menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menyampaikan bahwa setiap manusia sejak lahir telah memiliki hak asasi yang harus dihormati, dilindungi, serta dipenuhi oleh negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.
“Pemahaman yang baik mengenai nilai-nilai HAM menjadi sangat penting agar prinsip penghormatan terhadap martabat manusia dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Menurutnya, dalam konteks tersebut media dan masyarakat memiliki peran yang sangat strategis. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik dalam membangun kesadaran serta pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai hak asasi manusia.
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting sebagai bagian dari pengawasan sosial dalam mendorong terciptanya penghormatan dan perlindungan HAM di lingkungan sekitar.
Kristiana menjelaskan bahwa kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi media dan wartawan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman insan pers mengenai nilai-nilai HAM yang sejalan dengan kode etik jurnalistik.
Dengan pemahaman tersebut, diharapkan para wartawan dapat mendorong perilaku yang menghormati hak orang lain serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran etika dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berperspektif HAM kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pemberitaan yang bertanggung jawab, media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang dikenal dengan istilah P5HAM.
Selain itu, Kristiana mengingatkan bahwa dunia pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Penulis : Wiyandri