
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri. Kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway, kembali diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Kejati Kalteng. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Vent, setelah sebelumnya ia juga menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam. Meski telah dua kali diperiksa, status Vent Christway masih sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk mendalami sejumlah aspek dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih menilai apa yang kemarin ditanya masih ada yang perlu didalami lagi,” ujar Dodik, Selasa (23/9/2025).
Penyidik juga disebut tengah melakukan sinkronisasi keterangan antarsaksi, sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini terungkap secara menyeluruh. Saat ini, baru satu kepala dinas yang dimintai keterangan. Namun, kata Dodik, tidak menutup kemungkinan akan ada pejabat lain atau pihak dari perusahaan yang turut diperiksa, seiring perkembangan penyidikan.
“Pokoknya semua akan diperiksa. Siapa saja yang terkait dalam pengembangan kasus ini,” tegas Dodik.
Ia menambahkan, Kejati Kalteng berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan merugikan negara.
“Kami akan tindak tegas. Kita sama-sama melindungi masyarakat dari upaya-upaya pengambilan sumber daya alam Kalteng oleh orang tak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: Frans Dodie