Ilustrasi
JAKARTA, TOVMEDIA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (SU) bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel). Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
KPK langsung mengamankan para pejabat kejaksaan tersebut dan membawanya ke Jakarta. Langkah ini menegaskan keseriusan KPK menindak dugaan korupsi di lingkungan penegak hukum.
Penangkapan tersebut memperkuat komitmen KPK membersihkan praktik korupsi tanpa pandang bulu. Selain dua pejabat kejaksaan, KPK juga mengamankan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara. Selanjutnya, penyidik mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Benar, KPK mengamankan Kajari, Kasi Intel, serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Setelah menangkap para pihak, KPK segera membawa mereka ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik memeriksa keterangan awal guna mengungkap konstruksi perkara. Selain itu, KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara pidana.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menangkap enam orang dalam OTT yang berlangsung di Kabupaten HSU pada Kamis (18/12/2025). Dalam proses tersebut, KPK memanfaatkan salah satu ruangan di Polres HSU untuk pemeriksaan awal. Namun demikian, KPK tetap mengendalikan penuh jalannya penanganan perkara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, membenarkan adanya permintaan personel untuk mendukung kegiatan KPK. Ia menegaskan, kepolisian hanya memberikan bantuan pengamanan.
“Materi kegiatan menjadi kewenangan KPK, kami hanya melakukan back up personel,” kata Adam.
Dengan OTT ini, KPK mencatat operasi tangkap tangan ke-11 sepanjang 2025. Sebelumnya, KPK juga menindak berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum. Oleh karena itu, KPK menegaskan akan terus memperkuat penindakan guna menjaga integritas lembaga negara.
Editor: Frans Dodie