
RAPAT PERCEPATAN – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat percepatan proses legislasi Badan Hukum Koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, Selasa (17/6/2025). Foto : Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggenjot proses legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih (KMP) yang telah terbentuk di 231 desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan perekonomian kerakyatan sesuai visi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa percepatan ini menghadapi kendala administrasi, di mana masih banyak koperasi yang belum memenuhi persyaratan untuk diajukan ke notaris.
“Masalahnya ada pada kelengkapan berkas administrasi koperasi. Ini yang menjadi fokus kita sekarang, agar proses legislasi bisa segera dituntaskan,” kata Dodo saat memimpin rapat di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (17/6/2025).
Proses ini merujuk pada surat edaran Mendagri Nomor 500.3.8/2899/SJ tanggal 7 Mei 2025 yang menekankan pentingnya legalitas koperasi dalam mendukung pelayanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Wabup meminta seluruh camat, lurah, kepala desa, serta OPD terkait, pendamping desa dan para notaris agar memperkuat koordinasi dan kerja sama lintas sektor.
“Ini demi mewujudkan koperasi yang operasional secara hukum. Targetnya harus selesai tepat waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kapuas, Apendi, mengungkapkan bahwa dari target 221 koperasi, pihaknya telah berhasil membentuk 231 koperasi—terbanyak di Kalimantan Tengah.
“Capaian kita sudah 72,4 persen. Target internal, tanggal 20 Juni harus selesai agar tanggal 30 bisa clear semua,” ujar Apendi.
Editor : Frans Dodie