
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, meninjau pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat, Palangka Raya. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, bukan sekadar bentuk keringanan finansial bagi masyarakat, melainkan juga upaya memperkuat tertib administrasi dan kepatuhan pajak.
Program ini membebaskan sejumlah beban administrasi pajak kendaraan bermotor, seperti denda pajak tahun-tahun sebelumnya, denda SWDKLLJ, tunggakan pajak, bea balik nama kendaraan bekas, dan biaya mutasi dari luar provinsi. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, termasuk pokok SWDKLLJ, serta biaya balik nama jika diperlukan.
“Ini bukan sekadar kado ulang tahun provinsi, tapi strategi memperkuat tertib administrasi dan penataan data kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah,” ujar Agustiar.
Agustiar menjelaskan, data kendaraan yang tertib dan terbarukan sangat penting dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk dalam pengawasan dan penertiban kendaraan bermotor di lapangan.
“Jika datanya jelas, pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran. Ini penting untuk ketertiban lalu lintas, pengendalian lingkungan, hingga optimalisasi pendapatan daerah,” katanya.
Pemutihan pajak kendaraan ini semula hanya berlaku dari 23 Juni hingga 23 September 2025, bertepatan dengan HUT ke-67 Kalteng, dan HUT ke-80 RI. Namun karena tingginya antusiasme masyarakat, program tersebut akhirnya diperpanjang hingga akhir tahun.
Agustiar juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak, agar ke depan tidak lagi terbebani tunggakan. “Bayar pajakmu, bangun Huma Betang, wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” tegas Agustiar.
Editor: Frans Dodie