
SAMBUTAN – Rektor Universitas Palangka Raya Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., saat menyampaikan sambutan pada Seminar Ilmiah. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Seminar Ilmiah, Senin (25/8/2025).
Seminar ilmiah ini dengan tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia dan diikuti sekitar 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR.
Rektor UPR Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi akademisi dan penegak hukum dalam memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan.
“Saya percaya kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat ST Lumban Gaol, menjelaskan bahwa konsep DPA merupakan mekanisme baru dalam penyelesaian perkara pidana.
Walau tidak tercantum secara eksplisit dalam KUHP baru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, namun DPA telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 sebagai bagian dari penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money.
“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, dengan ketentuan korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang disepakati bersama Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, serta akademisi hukum pidana dan Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H.
Editor : Frans Dodie