
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun 2026.
Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, saat memimpin rapat koordinasi penyusunan RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Bappedalitbang Lantai II Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (13/1/2025).
Leonard menegaskan bahwa penyusunan RKPD Tahun 2026 harus mengikuti ketentuan, tahapan, dan peraturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti RPJPD Kabupaten/Kota, RPD, Rantek RPJMD, serta visi-misi kepala daerah terpilih untuk periode 2025–2029. Tahun 2026 menjadi titik penting untuk kolaborasi dan sinkronisasi seluruh dokumen tersebut, yang akan dituangkan dalam dokumen tahunan RKPD Tahun 2026.
“RKPD Tahun 2026 merupakan momentum penting untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perencanaan ke dalam dokumen tahunan yang strategis,” ujar Leonard.
Leonard juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota segera memasukkan usulan program ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Usulan tersebut harus memprioritaskan program strategis Provinsi Kalimantan Tengah dan program prioritas perangkat daerah untuk tahun 2026.
Ia menambahkan bahwa setiap kabupaten/kota dapat mengajukan maksimal 50 usulan sesuai prioritas provinsi, dengan melengkapi dokumen readiness criteria. Proses penginputan dilakukan mulai 9 Januari hingga 14 Februari 2025 dan akan diverifikasi oleh perangkat daerah terkait melalui koordinasi dengan bidang teknis Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.
“Aplikasi yang digunakan untuk penyusunan RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 adalah SIPD.RI atau SIPD.go.id,” pungkas Leonard. (red)