DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi LHP BPK RI, Selasa (3/2/2026). Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Palangka Raya menyampaikan rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (3/2/2026).
“Kami menyusun rekomendasi ini untuk mendorong pemerintah menuntaskan seluruh temuan BPK secara akuntabel,” kata Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung.
DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya. DPRD menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta undangan.
Selanjutnya, DPRD menyampaikan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I Tahun 2025. DPRD juga membahas hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan II Tahun 2025.
Juru bicara Panitia Khusus DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, membacakan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan, Pansus membahas LHP BPK melalui rapat pada 22 Januari, 2 Februari, dan 3 Februari 2026.
Berdasarkan data BPK RI, pemerintah mencatat 308 kasus kerugian daerah senilai Rp28,18 miliar. Hingga kini, pemerintah mengembalikan Rp13,44 miliar atau 47,69 persen, sementara Rp14,74 miliar masih dalam proses penyelesaian.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD meminta Pemko Palangka Raya mengoptimalkan peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. Selain itu, DPRD meminta pemerintah menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada BPK RI.
DPRD juga mendorong Pemko menuntaskan seluruh temuan LHP BPK agar tidak kembali muncul dalam laporan pemantauan berikutnya. DPRD mengapresiasi kerja sama Pemko dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie