Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemprov Kalteng menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan setelah libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Ini untuk menjaga produktivitas dan kualitas layanan publik.
Pemprov Kalteng menetapkan kebijakan ini melalui Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 800/78/IV.1/BKD yang ditandatangani Agustiar Sabran pada 27 Februari 2026.
Pemprov mengatur penyesuaian jam kerja pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026. ASN tetap bekerja di kantor mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB, lalu melanjutkan pekerjaan melalui skema Work From Anywhere (WFA) hingga jam kerja harian terpenuhi. Pemprov menetapkan WFA pukul 13.00–15.00 WIB pada 16–17 Maret. Selanjutnya, ASN menjalankan WFA hingga pukul 16.00 WIB pada 25–27 Maret.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, menegaskan ASN tetap menjalankan tugas seperti biasa meski menggunakan pola kerja fleksibel.
“ASN tetap masuk kerja. Setelah pukul 13.00 WIB, ASN melanjutkan pekerjaan melalui WFA hingga jam kerja selesai,” ujarnya.
Pemprov menyesuaikan kebijakan ini dengan arahan pemerintah pusat terkait pengaturan sistem kerja aparatur selama libur nasional dan cuti bersama. Namun, pemprov tidak menerapkan kebijakan ini pada unit layanan publik. Rumah sakit, Samsat, dan layanan lainnya tetap beroperasi normal tanpa pengurangan jam layanan.
Pemprov Kalteng juga mewajibkan seluruh ASN mengikuti Apel Besar dan Halal Bihalal Idulfitri pada 30 Maret 2026 di halaman Kantor Gubernur Kalteng. Lisda berharap, kebijakan ini menjaga kinerja ASN sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama periode libur nasional.
Editor: Frans Dodie*