
MEMIMPIN – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Badjuri, saat memimpin Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (5/2/2025). Dalam rapat tersebut, ditetapkan harga minyak sawit (CPO) sebesar Rp13.628,93 dan inti sawit (PK) sebesar Rp10.881,36, dengan indeks “K” sebesar 91,58 persen.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Badjuri, menyampaikan bahwa harga TBS di Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga di Kalimantan Barat meskipun mengalami sedikit penurunan.
“Meskipun ada penurunan, secara umum harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dari harga di provinsi tetangga kita Kalbar,” ujarnya.
Dari hasil perhitungan, harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun ditetapkan sebesar Rp2.376,73 per kg, sedangkan untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun mencapai Rp3.250,65 per kg. Harga ini berlaku untuk periode 16 hingga 31 Januari 2025.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan GAPKI Kalteng, Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, Forum Petani Sawit, serta akademisi dan perwakilan koperasi. (red)