
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, H Agustiar Sabran, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Gedung Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalteng pada Senin (17/3/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang wilayah terluasnya berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk Bupati, Wali Kota, dan instansi terkait, harus benar-benar memahami dan mendukung program ini.
“Saya yakin kebijakan ini bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan, tetapi juga akan memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah untuk berkolaborasi dalam mengelola sumber daya hutan secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa langkah-langkah penertiban akan mencakup pemanggilan pelaku usaha, analisa hukum dan perhitungan denda, operasi intelijen, serta tindakan pengamanan kembali kawasan hutan. (red)