
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, memberikan keterangan pers terkait komitmen masyarakat Dayak untuk memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok. Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menegaskan komitmen masyarakat Dayak untuk memerangi peredaran narkotika hingga ke pelosok Kalteng.
“Kami orang-orang Dayak bersepakat mendeklarasikan Gerakan Dayak Anti Narkoba. Karena peredaran narkoba, khususnya sabu-sabu, sudah sangat merusak tatanan, budaya, dan kehidupan masyarakat Dayak,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan, jika situasi ini berlarut tanpa tindakan nyata, maka eksistensi masyarakat Dayak secara adat dan budaya akan terancam hilang. Karena itu, GDAN akan menggerakkan seluruh lapisan masyarakat Dayak dari tingkat kota hingga desa untuk bersatu melawan peredaran narkotika.
“Melalui deklarasi ini kami yakin dapat menggerakkan sebanyak-banyaknya orang Dayak untuk melawan peredaran narkoba. Kami sudah memiliki cara-cara yang akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” katanya.
Sadagori menjelaskan, gerakan ini tidak bersifat seremonial semata. GDAN akan melibatkan tokoh adat, aparat desa, dan lembaga hukum dalam setiap tindakan di lapangan.
“Ketika ada laporan peredaran narkoba di suatu desa, kami akan turun bersama aparat dan mantir adat untuk memberi peringatan. Jika pelaku tetap melanggar, tindakan hukum akan dijalankan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, GDAN sedang menyusun regulasi hukum adat Dayak sebagai dasar pemberian sanksi terhadap pelaku peredaran narkoba. Salah satu bentuk hukuman terberat yang akan diberlakukan adalah pengusiran dari tanah Dayak bagi bandar atau pengedar yang terbukti merusak tatanan sosial masyarakat adat.
“Kami akan meminta lembaga adat untuk mengusir para pelaku keluar dari tanah Dayak. Karena mereka sudah merusak tatanan yang ada di bumi Kalimantan Tengah ini,” pungkasnya.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie