
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menerima rancangan akhir RPJMD 2025-2029, dari Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, Senin (11/8/2025). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, melenggang mulus. DPRD setempat dapat menerima hal itu.
Bersamaan dengan rancangan akhir RPJMD, DPRD Kapuas juga menerima Propemperda, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-1, Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2025, Senin (11/8/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah.
Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menjelaskan, penyusunan RPJMD 2025-2029 merupakan tahap akhir dari proses panjang yang partisipatif. Dokumen ini diharapkan menjadi pedoman strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, mengarahkan program kerja perangkat daerah, serta pencapaian visi dan misi.
“RPJMD ini adalah “kompas pembangunan” Kapuas lima tahun ke depan. Penyusunannya melibatkan berbagai elemen masyarakat dan telah diselaraskan dengan RPJMN serta RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wiyatno.
Terkait raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Wiyatno menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wiyatno berharap masukan yang membangun dari seluruh anggota DPRD setempat, agar RPJMD dan raperda tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan Kapuas yang lebih maju dan sejahtera.
Editor: Frans Dodie