
DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna pada Jumat (29/8/2025), dengan agenda penetapan penyempurnaan evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna pada Jumat (29/8/2025). Agendanya menetapkan penyempurnaan evaluasi gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Basirun B. Sahepar ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Arbert Tombak, serta jajaran Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD). Penetapan ini menandai langkah maju dalam menyusun arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 188.4.43/1/D-DPRD/2025. Keputusan ini menyatakan bahwa materi Raperda RPJMD Kota Palangka Raya 2025-2029 telah disempurnakan sesuai dengan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah.
Dengan penetapan ini, Raperda RPJMD tersebut resmi disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan ini akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palangka Raya untuk mengundangkan dan menjalankan RPJMD sebagai pedoman pembangunan.
Penjabat Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak menjelaskan, pemerintah kota telah menindaklanjuti seluruh catatan dari gubernur. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan RPJMD selaras dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, termasuk Asta Cita RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalteng.
“Koreksi-koreksi itu sifatnya normatif. Kami sudah melakukan penyelarasan dan perbaikan. Selanjutnya, rancangan RPJMD ini akan kami ajukan kembali untuk memperoleh nomor register dari provinsi, sehingga bisa resmi ditetapkan menjadi perda,” jelas Arbert.
Arbert menambahkan bahwa secara prinsip, RPJMD 2025-2029 sudah dianggap final dan siap untuk dijalankan. Proses selanjutnya, berupa penomoran register, hanyalah tahapan administrasi.
“Saya kira tidak ada masalah karena evaluasi sudah selesai, tinggal proses administrasi saja. Jadi RPJMD ini boleh dikatakan sudah bisa dijalani,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, DPRD dan Pemko Palangka Raya optimis RPJMD dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan kemajuan Kota Palangka Raya selama lima tahun mendatang.
Penulis: Wiyandri
Editor: Frans Dodie