
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Hap Baperdu.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penjualan minuman keras (miras) ilegal harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, hanya tempat usaha yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sudah ada aturan, maka pedagang keliling yang berjualan tanpa izin sudah semestinya harus ditertibkan oleh instansi terkait,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Hap Baperdu juga menyoroti modus penjualan miras ilegal yang dilakukan secara berkeliling dan kerap menyasar acara-acara pernikahan.
Ia menilai bahwa keberadaan pedagang miras keliling dapat mengganggu ketertiban umum, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. (red)