
DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2025, Senin (22/9/2025). Foto : Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya resmi memberikan persetujuan untuk melanjutkan proses pembahasan dua raperda inisiatif dewan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2025, Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, beserta jajaran Forkopimda dan kepala OPD di lingkungan pemerintah kota setempat.
Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Kota Sehat, dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan. Kedua rancangan regulasi ini dinilai strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ibu kota Kalimantan Tengah.
Dalam pandangan fraksi-fraksi pendukung dewan, seluruh elemen di lembaga legislatif itu memberikan apresiasi tinggi atas dukungan dan tanggapan positif dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
Fraksi-fraksi memandang keberadaan Raperda Kota Sehat sangat esensial untuk mewujudkan lingkungan kota yang bersih, aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh warganya. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat perilaku hidup sehat, meningkatkan kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan, serta mendorong sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda Penanganan Kemiskinan disambut sebagai langkah progresif untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. Salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah penekanan pada mekanisme verifikasi dan validasi data penerima bantuan secara berkala. Hal ini krusial untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan menghindari kesalahan data yang selama ini kerap menjadi persoalan di lapangan.
Menindaklanjuti berbagai masukan teknis dari Wali Kota Fairid Naparin, DPRD berkomitmen untuk menyempurnakan draf Raperda dalam pembahasan lebih lanjut. Sebagai langkah konkret, rapat paripurna ditutup dengan penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai pihak yang akan melakukan pembahasan mendalam terhadap kedua raperda tersebut.
Dengan demikian, proses legislasi kini memasuki tahapan baru yang diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat Palangka Raya.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie