
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan secara optimal demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, usai memimpin rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2025/2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).
“Alhamdulillah hari ini DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan rapat paripurna dengan tiga agenda pokok. Pertama, pengesahan rancangan peraturan daerah di luar program tahun 2025, kedua penetapan program pembentukan perda tahun 2026, dan ketiga kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD tahun 2026,” jelasnya.
Subandi menyampaikan, tiga raperda di luar program pembentukan perda 2025 telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut, yakni perubahan perda pajak dan retribusi daerah, raperda tentang Tahun camat, serta raperda pengendalian limbah domestik.
Selain itu, dalam penetapan program pembentukan perda tahun 2026, disepakati 11 raperda, dengan dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yaitu raperda tentang kekayaan intelektual dan sistem penyelenggaraan pemerintahan berbasis data kelurahan.
Terkait KUA-PPAS 2026, Subandi menjelaskan bahwa terdapat penurunan proyeksi pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat sekitar Rp263 miliar.
“Dari proyeksi awal Rp1,3 triliun, disepakati dalam KUA-PPAS bahwa pendapatan daerah sebesar Rp1,1 triliun. Namun kami tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja agar program prioritas tetap berjalan,” ujarnya.
Subandi juga menegaskan bahwa hasil kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi dasar penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 yang akan segera dibahas bersama pemerintah kota.
“Setelah pemerintah kota siap, kita akan jadwalkan kembali untuk pembahasan RAPBD 2026,” tutupnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Frans Dodie