Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyerahkan dua Raperda di luar Propemperda 2026 kepada Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (2/3/2026). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Kapuas menetapkan dua raperda di luar Propemperda 2026. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola aset daerah dan pelayanan publik.
Penetapan dua raperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-3, Senin (2/3/2026). Langkah cepat ini untuk menjawab kebutuhan regulasi yang mendesak. Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menegaskan, pemda mengajukan raperda di luar Propemperda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dodo menjelaskan, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada DPRD atau bupati untuk mengajukan raperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu. Ia memaparkan alasan konkret di balik pengajuan dua raperda tersebut. Pertama, menindaklanjuti surat dari KPK yang meminta evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Serta penertiban barang milik daerah. Karena itu, pemkab segera menyusun regulasi tentang penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman agar pengelolaan aset berjalan tertib dan transparan.
Kedua, pemerintah daerah menyesuaikan aturan daerah setelah pemerintah pusat menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan langkah itu, Pemkab Kapuas menyelaraskan Perda Nomor 3 Tahun 2016 agar sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, DPRD dan tim Pemkab Kapuas menggelar rapat penyusunan Raperda di luar Propemperda pada 24 Februari 2026, untuk mempercepat pembahasan. Setelah membahas secara intensif, kedua pihak langsung membawa hasilnya ke rapat paripurna dan menetapkannya.
Dodo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja cepat mereka. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti penetapan tersebut agar regulasi yang lahir benar-benar meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat tata kelola aset, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.
Editor: Frans Dodie