Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar membayar THR kepada pekerja tepat waktu.
“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata Berinto, Rabu (11/3/2026).
Ia meminta perusahaan mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya. Ketepatan pembayaran THR menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, sekaligus kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.
Berinto berharap, tidak ada perusahaan yang menunda atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Ia juga meminta dinas terkait meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Kapuas.
“Pengawasan penting agar seluruh pekerja menerima haknya sesuai aturan,” tegasnya.
Editor: Frans Dodie*