Anggota DPRD Kabupaten Kapuas bersama BKPSDM melakukan RDP membahas nasib 423 tenaga Non ASN, Kamis (8/1/2026). Foto Istimewa
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menekan pemerintah daerah untuk segera memberi kepastian bagi 423 tenaga Non ASN yang belum terakomodir menjadi PPPK. Legislator menilai kelambanan penyelesaian menghambat kinerja pelayanan publik.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BKPSDM, anggota DPRD menegaskan pemerintah harus mengambil langkah konkret. Mereka juga meminta data pegawai honorer diperiksa secara menyeluruh. Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang diterapkan tepat sasaran.
“Hari ini kami menggelar RDP untuk menuntaskan masalah status pegawai Non ASN,” ujar anggota Komisi I DPRD Kapuas, Lawin, Kamis (8/1/2026).
Ia menekankan DPRD memiliki tanggung jawab moral melindungi hak pegawai agar mendapat perlakuan adil. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Sera Sintanola, dan dihadiri Asisten III Setda Kapuas, Perry Noah, serta Kepala BKPSDM, Mahrita beserta jajarannya. Legislator langsung meninjau data tenaga Non ASN dan mendorong pemerintah daerah bergerak cepat.
Lawin menambahkan bahwa tenaga Non ASN berperan penting dalam mendukung pelayanan publik. Oleh karena itu, DPRD menuntut kebijakan berpihak, tetapi tetap mengikuti aturan pusat. Komisi I juga akan memantau pelaksanaan kebijakan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pegawai.
Setelah RDP, DPRD akan menyusun rekomendasi resmi sebagai dasar tindakan pemerintah daerah. Dokumen ini diharapkan bisa memperjelas status 423 pegawai Non ASN. Dengan begitu, DPRD berharap ketidakpastian yang mereka alami bisa segera diatasi.
Lawin menegaskan, DPRD akan terus mengawal proses ini. “Kami ingin rekomendasi ini menjadi dasar kebijakan, sehingga pegawai Non ASN memperoleh kepastian dan keadilan,” ujarnya.
Editor: Frans Dodie