
MEMBAHAS – Panitia Khusus III DPRD Kalteng membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi landasan hukum penyelesaian sengketa lahan. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Upaya menyelesaikan konflik tanah di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalteng resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi landasan hukum penyelesaian sengketa lahan.
Rapat perdana digelar pada Selasa (4/2/2025), dipimpin langsung Ketua Pansus III, M Rusdi Gozali. Ia menegaskan pentingnya Raperda ini dalam menciptakan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar di masa depan.
“Kami ingin semua pihak punya pemahaman yang sama soal arah dan isi Raperda ini. Targetnya, selesai dalam tiga sampai empat bulan, sesuai arahan Ketua DPRD Kalteng, Bapak Arton S Dohong,” ujar Rusdi.
Konflik tanah, menurutnya, sering kali berakar dari tumpang tindih kepemilikan lahan dan lemahnya dasar hukum penyelesaian. Karena itu, keterlibatan semua pihak – pemerintah daerah, aparat hukum, hingga masyarakat – menjadi kunci agar Raperda ini benar-benar menyentuh akar persoalan.
“Ini bukan sekadar aturan. Harapannya, Raperda ini bisa jadi solusi nyata yang adil dan berkelanjutan,” tutupnya.
Editor : Frans Dodie