
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tomy Irawan Diran.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID– DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mematangkan regulasi terkait perlindungan penyandang disabilitas melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Kalteng.
Anggota DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, menjelaskan bahwa pembahasan raperda tersebut telah melalui empat kali diskusi intensif dan kini memasuki tahap penyempurnaan.
“Sebanyak 147 pasal sudah kami susun, tetapi masih ada beberapa yang perlu disesuaikan. Beberapa pasal akan dihapus, dan ada juga yang ditambahkan agar lebih relevan,” ujarnya di Gedung DPRD Kalteng, Selasa (18/2/2025).
Menurut Tomy, pertemuan finalisasi akan segera digelar dalam waktu dekat sebelum raperda ini dibawa ke tahap selanjutnya.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk rapat gabungan dan persetujuan fraksi. Setelah semua proses selesai, raperda ini akan diajukan dalam Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi perda,” jelasnya.
Ia berharap, perda ini dapat segera terwujud agar Kalteng tidak tertinggal dari provinsi lain yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa.
“Semoga pembahasan ini bisa rampung sesuai target, sehingga penyandang disabilitas di Kalteng mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat,” tutupnya. (red)