Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menghadiri pertemuan dengan Kementerian ESDM RI untuk mendorong percepatan izin tambang rakyat. Foto Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kalteng mendorong pemerintah pusat mempercepat penerbitan izin pertambangan rakyat. Dorongan tersebut mengemuka saat wakil rakyat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Ketua DPRD Kalteng bersama Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, dan anggota Komisi II, membahas penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng, untuk memberi kepastian hukum bagi penambang lokal.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, meminta pemerintah mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat bisa menambang secara legal.
“Kami mendorong pemerintah mempercepat penerbitan izin agar penambang rakyat bisa bekerja tertib dan memiliki kepastian hukum,” ujar Junaidi, Selasa (7/4/2026).
Ia menekankan pemerintah harus memastikan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan bisa beraktivitas dengan aman. DPRD Kalteng juga menuntut para penambang menerapkan prinsip pertambangan berkelanjutan.
Junaidi menegaskan, mereka harus menjaga kelestarian lingkungan sambil memanfaatkan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami meminta penambang memanfaatkan sumber daya alam tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.
Kunjungan DPRD Kalteng ini memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, memastikan proses legalisasi pertambangan rakyat berjalan cepat, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam di daerah.
Editor: Frans Dodie*