
Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan.
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan mendesak Perusahaan Besar Swasta (PBS) di sektor tambang dan perkebunan untuk segera memenuhi kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan reboisasi.
Menurutnya, hingga kini masih ada PBS yang tidak melaksanakan tanggung jawab tersebut, padahal rehabilitasi DAS merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam.
“Kami tahu ada beberapa PBS tambang dan perkebunan yang tidak melaksanakan rehab DAS, saya punya datanya,” ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Bambang menilai ketidakpatuhan itu mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap dampak lingkungan jangka panjang. Ia juga menegaskan akan memanggil dan menindak tegas perusahaan yang terbukti abai terhadap kewajiban tersebut.
Ia menyebut bahwa pelaksanaan rehabilitasi DAS tidak hanya penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang dan perkebunan.
“Perusahaan jangan hanya datang mengambil hasil, tapi juga harus memikirkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
DPRD, kata Bambang, akan terus memantau pelaksanaan kewajiban rehabilitasi lingkungan secara ketat dan mendorong pemerintah provinsi agar lebih tegas dalam penegakan aturan kepada pelaku usaha yang melanggar.
Editor : Frans Dodie