
RAPAT PARIPURNA - DPRD Provinsi Kalimatan Tengah menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Senin (24/3/2025). Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Pembentukan Pansus ini dilakukan dalam rapat paripurna kedelapan masa persidangan II tahun sidang 2025, Senin (24/3/2025).
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa Pansus ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Raperda ini penting sebagai upaya pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Rencana Kerja Lima Tahun dan Satu Tahun DPRD yang menjadi pedoman kerja dalam melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paripurna ini juga diisi dengan pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun anggaran 2024.
Arton menyampaikan bahwa laporan ini menjadi acuan bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi selama setahun terakhir.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Editor : Frans Dodie