
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong.
PALANGKA RAYA, TOPMEDIA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Pembentukan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (10/01/2025), dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Arton S. Dohong.
Dalam sambutan pengantarnya, Arton menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini bertujuan untuk mempercepat pembahasan empat Raperda strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Keempat Raperda tersebut adalah, pertama Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, kedua Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudi Daya Ikan, ketiga Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkualitas, dan keempat Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. M. Katma F. Dirun, yang hadir dalam rapat tersebut, menyambut baik pembentukan Pansus DPRD. Ia menegaskan bahwa keempat Raperda ini sangat penting dan relevan dengan kebutuhan masyarakat luas.
“Pemprov Kalteng sangat mendukung agar Raperda ini segera dibahas secara tuntas. Kami berharap dalam enam hingga tujuh bulan ke depan, regulasi ini sudah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Katma.
Katma juga menambahkan, pentingnya keempat Raperda ini terletak pada berbagai aspek perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan membawa dampak positif, terutama bagi petani, nelayan, dan penyandang disabilitas,” katanya. (red)