
RAPAT PARIPURNA – Ketua DPRD Provinisi Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S Dohong saat memimpin rapat paripurna, belum lama ini. Foto : Istimewa
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna ke-5 sebelumnya, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa pertambangan mineral bukan logam dapat dikelola dengan baik, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, M Katma F Dirun, yang mewakili Gubernur, menyampaikan bahwa regulasi ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara pemanfaatan SDA dan perlindungan lingkungan.
Selain itu, Perda ini diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih besar bagi pengusaha lokal serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng. (red)