
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas, Evandi.
KUALA KURUN, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Gunung Mas resmi menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Dua di antaranya merupakan Raperda inisiatif, sementara empat lainnya merupakan usulan pihak eksekutif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas, Evandi, menyampaikan bahwa pembahasan berlangsung intens antara legislatif dan eksekutif sebelum akhirnya disetujui.
Salah satu yang mengalami banyak perubahan adalah Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi. Sejumlah pasal direvisi, dihapus, dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, Perda lainnya yang disahkan mencakup perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, kelembagaan Adat Dayak, keolahragaan, serta upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta tuberkulosis.
Diharapkan regulasi ini dapat meningkatkan ketertiban, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Gunung Mas. (red)