Pansus DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Ruang Komisi DPRD Kalteng. Foto Wiyandri
PALANGKA RAYA, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Provinsi Kalteng bersama Pemprov Kalteng menggelar rapat Panitia Khusus untuk membahas Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Rapat ini menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pengelolaan perpustakaan daerah.
“Kami ingin ranperda ini menjadi pedoman yang jelas dan aplikatif bagi pengembangan perpustakaan di Kalimantan Tengah,” kata Ketua Pansus DPRD Kalteng, Sugiyarto.
Rapat berlangsung di Ruang Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (09/2/2026). Sugiyarto memimpin langsung jalannya pembahasan. Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalteng Adiah Chandra Sari, jajaran OPD, serta anggota Pansus turut hadir.
Selanjutnya, DPRD dan Pemprov Kalteng memfokuskan pembahasan pada substansi Ranperda. Mereka menyinkronkan materi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, regulasi dapat diterapkan secara efektif.
Ranperda ini mengatur tata cara penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan. Pemerintah daerah mendorong instansi, lembaga pendidikan, dan sekolah untuk mengelola perpustakaan secara profesional.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan perpustakaan digital. Pemerintah menekankan peningkatan layanan berbasis teknologi. Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial pun menjadi bagian penting dari regulasi ini.
Sementara itu, Pansus DPRD Kalteng memutuskan untuk memprioritaskan pembahasan Ranperda Perpustakaan. Setelah itu, mereka akan melanjutkan pembahasan Ranperda Kearsipan agar proses legislasi tetap fokus.
Berdasarkan pembahasan awal, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan diperkirakan memuat 11 bab dan 42 pasal. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat budaya literasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie