Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah kota (pemko) menyetujui APBD 2026. Total belanja mencapai Rp1,220 triliun.
Kesepakatan pada rapat paripurna Selasa (18/11/2025) mencakup kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10 miliar dari rancangan awal, yang menunjukkan optimisme pemulihan ekonomi lokal. Legislatif juga menuntaskan evaluasi terhadap 10 perda sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Pemko Palangka Raya kini memiliki landasan finansial yang kuat untuk menjalankan berbagai program prioritas dan pelayanan publik sepanjang tahun 2026.
DPRD Kota Palangka Raya menegaskan total pendapatan mencapai Rp1,191 triliun. Anggota dewan mendesak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera bekerja maksimal untuk menjamin pencapaian target PAD yang telah disepakati.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, secara langsung menyampaikan hasil akhir dari pertemuan penting tersebut. “Alhamdulillah, hari ini DPRD dan pemko sepakat terhadap Rancangan APBD 2026,” ucap Subandi.
Subandi menjelaskan, Badan Anggaran telah menyelesaikan laporan hasil pembahasan yang komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPD) melalui beberapa tahap negosiasi. Pendapatan daerah mengalami koreksi positif setelah diskusi mendalam. Pendapatan daerah awal yang tercantum pada KUA-PPAS yang semula Rp1,1 triliun lebih kini bertambah Rp10 miliar menjadi total Rp1,191 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah tahun anggaran 2026 turut mengalami penyesuaian dari angka awal Rp1,208 triliun menjadi Rp1,220 triliun. Selain penetapan APBD, paripurna juga menerima laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai evaluasi Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Subandi menyebutkan perubahan untuk menyesuaikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pada agenda yang sama, DPRD juga merampungkan laporan evaluasi terhadap 10 perda yang sudah sah. Evaluasi ini merupakan instrumen pengawasan dewan untuk menilai efektivitas pelaksanaan perda, termasuk peraturan tentang kawasan tanpa rokok dan pengelolaan sampah. Rekomendasi DPRD menawarkan tiga langkah strategis: pencabutan, perbaikan, atau optimalisasi pelaksanaan.
Tindak lanjut dari evaluasi tersebut menjadi kewajiban bagi setiap OPD terkait. OPD harus memastikan implementasi peraturan yang berlaku dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak nyata sesuai tujuan penetapan perda.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie