
SURAT SUARA – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri menghadiri pemusnahan surat suara PSU yang rusak dan berlebih, di halaman kantor KPU setempat, Selasa (5/8/2025). Foto : istimewa
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, menegaskan bahwa pemusnahan 488 surat suara rusak dan lebih oleh KPU Barito Utara merupakan langkah nyata dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Kegiatan pemusnahan yang digelar Selasa (5/8/2025) di halaman Kantor KPU Barito Utara itu disaksikan langsung oleh berbagai unsur, mulai dari DPRD, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, hingga perwakilan instansi terkait lainnya.
“Langkah ini bukan sekadar prosedural, tetapi simbol kejujuran dalam setiap tahapan PSU. Masyarakat perlu melihat bahwa seluruh proses diawasi dan tidak ada ruang bagi kecurangan,” kata Tajeri usai kegiatan.
Dari total 488 surat suara yang dimusnahkan, 140 di antaranya rusak dan 348 surat suara lebih dalam kondisi baik. Pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum PSU digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXII/2025.
Tajeri menambahkan, kehadiran lintas lembaga dalam pemusnahan surat suara ini memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung. Ia juga mengimbau seluruh warga Barito Utara untuk menjaga situasi tetap kondusif dan aktif menggunakan hak pilih pada PSU.
“Pastikan datang ke TPS, gunakan hak suara secara bebas dan bertanggung jawab. Suara Anda menentukan masa depan daerah,” tegasnya.
Editor : Frans Dodie