Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
MUARA TEWEH, TOVMEDIA.CO.ID – DPRD Kabupaten Barito Utara bersama pemerintah daerah berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas melalui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I, Jumat (28/11/2025), di Gedung DPRD Barito Utara.
Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah tersebut menyepakati 25 judul peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun depan. Kesepakatan ini merupakan hasil kajian bersama yang mempertimbangkan urgensi, prioritas pembangunan, dan kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menekankan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar judul perda, tetapi harus menjadi instrumen hukum yang efektif, efisien, dan aplikatif bagi masyarakat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, serta masukan dari masyarakat.
“Kami ingin setiap perda yang dibentuk benar-benar relevan dan bermanfaat, serta mencerminkan aspirasi masyarakat Barito Utara. Prosesnya harus transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Henny.
Sementara itu, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, sebelumnya menekankan pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis.
Henny menyatakan sepakat bahwa kualitas peraturan harus menjadi fokus utama, bukan sekadar kuantitas.
Editor : Frans Dodie