Wakil Ketua III Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte saling bertukar cendera mata dengan Staf Ahli Gubernur Kalteng Yuas Elko, dalam pertemuan di Aula Eka Hapakat, Palangka Raya, Senin (10/11/2025). Foto Wiyandri
KUALA KAPUAS, TOVMEDIA.CO.ID – Tim Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kalteng. Kedatangan mereka untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pertemuan berlangsung di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (10/11/2025).
Wakil Ketua III Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, memimpin rombongan, termasuk senator asal Kalteng, Habib Said Abdurrahman. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, mewakili Pemprov Kalteng.
“Kalteng merupakan provinsi dengan potensi sumber daya alam besar. Kami ingin pengelolaan sumber daya ini berjalan optimal dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuas.
Yuas menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung ketahanan pangan nasional. Salah satunya melalui peningkatan produktivitas pertanian dan pencetakan lahan baru.
Sementara itu, La Ode Umar Bonte menyampaikan, DPD RI memiliki mandat untuk memastikan kebijakan pangan di daerah berjalan sesuai dengan semangat Undang-Undang Pangan. Ia menilai, pengawasan langsung di daerah penting agar pemerintah pusat mendapatkan masukan akurat dalam penyusunan kebijakan pangan nasional.
Sedangkan itu, Habib Said Abdurrahman menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPD RI, pemerintah daerah, Bulog, dan masyarakat, dalam memperkuat kemandirian pangan. Ia menilai, Kalteng memiliki peluang besar menjadi salah satu lumbung pangan nasional asalkan didukung dengan kebijakan yang berpihak kepada petani lokal.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari Pemprov Kalteng kepada Tim Komite II DPD RI. Acara tersebut menandai komitmen bersama antara DPD RI dan Pemprov Kalteng untuk terus memperkuat pelaksanaan UU Pangan di daerah.
Reporter: Wiyandri
Editor: Frans Dodie